Channel9.id, Jakarta. Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB), termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Lebih Baik daripada Omnibus Law
KSP-PB dan KSPI mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam draf yang disusun Panja Komisi IX DPR RI. Menurut Said Iqbal, secara umum draf tersebut lebih memberikan pelindungan dibandingkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Setelah kami pelajari, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan, draf tersebut menggabungkan sejumlah ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja. Beberapa kemajuan itu antara lain pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja PKWT, dan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja.
Draf tersebut juga mengadopsi sejumlah ketentuan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang dinilai telah berjalan baik dalam praktik.
“Hal-hal yang baik harus dipertahankan dan diperkuat. Namun, ketentuan yang mengurangi pelindungan pekerja harus diperbaiki,” tegasnya.
Meskipun mengapresiasi kemajuan tersebut, KSP-PB menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Menurut Said Iqbal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok pekerja lain yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujarnya.
Apabila pengaturannya belum dapat dirinci seluruhnya dalam undang-undang, RUU setidaknya harus memberikan dasar hukum yang jelas agar pelindungan bagi kelompok-kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
KSP-PB juga menyambut baik adanya gagasan mengenai jaminan pesangon. Skema tersebut diperlukan karena dalam banyak kasus perusahaan tutup, pindah ke luar negeri, atau meninggalkan pabrik tanpa membayar hak pekerja.
Namun, Said Iqbal mengingatkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pesangon harus ditegaskan dalam undang-undang.
“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani. Iuran harus menjadi tanggung jawab pengusaha atau setidak-tidaknya melibatkan kontribusi pemerintah,” katanya.
Pengaturan tersebut harus memastikan bahwa pekerja tetap memperoleh haknya ketika perusahaan tutup, mengalami kepailitan, atau pengusahanya tidak mampu maupun tidak bersedia membayar pesangon.
KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.
Meskipun demikian, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said Iqbal.
Ia menyinggung pengalaman di Jawa Barat, ketika sejumlah rekomendasi upah minimum sektoral dari kabupaten dan kota tidak ditetapkan oleh gubernur. Kejadian semacam itu, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
RUU ini juga harus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Dalam isu outsourcing, KSP-PB tetap mengusulkan agar sistem pekerja alih daya dihapus. Apabila penghapusan belum dapat diterima, penggunaannya sekurang-kurangnya harus dibatasi secara ketat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang.
“Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering. Outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok atau kegiatan utama perusahaan,” kata Said Iqbal.
Untuk jasa penunjang di sektor pertambangan, badan usaha milik negara, dan sektor khusus lainnya, pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, hubungan kerja pekerjanya harus jelas sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak dari perusahaan tersebut.
Pekerja juga harus dijamin haknya untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta melakukan perundingan perjanjian kerja bersama.
“Mereka tidak boleh terus-menerus ditempatkan dalam ketidakpastian. Siapa pemberi kerjanya, apa status hubungan kerjanya, berapa upahnya, dan bagaimana hak berserikatnya harus jelas,” tegas Said Iqbal.
Dalam persoalan upah minimum, KSP-PB mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang. Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.
“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal.
Untuk upah minimum 2027, KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikannya dapat berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen. Namun, angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.
“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” katanya.




