Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menekankan pentingnya pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran. Pemutakhiran tersebut dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui berdasarkan kondisi masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan DTSEN dan pemutakhiran Desil menjadi fondasi untuk mengintegrasikan data sosial dan ekonomi pemerintah. Menurut dia, pembaruan diperlukan agar kebijakan tidak lagi bergantung pada data yang terpisah-pisah atau tidak mencerminkan kondisi terkini.
“Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif,” kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Desil merupakan salah satu informasi dalam DTSEN yang digunakan sebagai instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat. Data tersebut disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu rujukan pemerintah dalam menentukan prioritas penerima berbagai program sosial.
Qodari mengatakan masyarakat dapat berperan dalam proses pemutakhiran apabila kondisi mereka belum tergambarkan secara tepat dalam data. Pemerintah menyediakan mekanisme Usul-Sanggah untuk menyampaikan usulan maupun keberatan, termasuk melalui kanal Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial serta kanal Cek-DTSEN melalui BPS.
“Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Qodari, data yang masuk melalui mekanisme tersebut dapat menjadi dasar untuk verifikasi lebih lanjut apabila terdapat kondisi di lapangan yang belum tercatat secara tepat. Ia mencontohkan kasus Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sebelumnya menjadi perhatian setelah tercatat dalam Desil 9.
Data Timbul kemudian dimutakhirkan sehingga masuk dalam Desil 3. Qodari menyebut perubahan tersebut menunjukkan mekanisme pemutakhiran dapat digunakan untuk menyesuaikan data dengan kondisi kesejahteraan masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah,” ucapnya.
Qodari juga menegaskan bahwa Desil bukan satu-satunya penentu seseorang mendapatkan atau kehilangan bansos. Setiap kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap memiliki indikator, persyaratan, dan mekanisme masing-masing sesuai tujuan program.
“Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah,” terangnya.
Ia mengatakan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat perlu diikuti dengan pembaruan data secara berkala. Dengan demikian, sistem perlindungan sosial diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi penerima manfaat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat,” ujarnya.
Qodari menambahkan pemerintah tidak ingin masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial justru terlewat, tetapi juga berupaya mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kondisi sebagai penerima.
Menurut dia, pro dan kontra terhadap pemutakhiran data dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas DTSEN dan efektivitas mekanisme koreksi. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi perlindungan sosial agar proses pemutakhiran dan penyaluran program dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat,” tutupnya.
HT




