Hot Topic Nasional

Buruh Minta Pembayaran THR 100 Persen dan Tolak Dicicil

Channel9.id-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.

“Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Baca juga: DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Bos KSPI ini menambahkan, penolakan skema pembayaran THR baik di cicil maupun di potong itu bersifat menyeluruh. Termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang mempunyai waktu kerja di bawah satu tahun.

“Sehingga, untuk pekerja yang satu tahun ke atas masa kerjanya THR dibayar 100 persen. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, misalnya 6 bulan masa kerja, maka THR yang dibayarkan adalah 6 dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima. itu yang kami minta,” terangnya.

Dia bilang, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun di potong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini masih ketetapan hukum yang berlaku.

“Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku,” ucap dia menekankan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  92