Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pada 6 Oktober 2022 lalu.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, dalam keterangan pers di Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi Akan Gelar Reka Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Hari Ini
Truno memaparkan, pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
“Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” katanya.
Selanjutnya, kata Truno, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.
“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.