Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meragukan isu yang menyebut bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemnakertrans.
“Itu ada informasi gitu ya? Informasi tentang Cak Imin mau jadi tersangka?” ujar Mahfud merespons pertanyaan awak media saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman MK dengan Kemenko Polhukam di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mahfud mengungkapkan alasan Cak Imin yang juga merupakan Cawapres Anies Baswedan itu kecil kemungkinan jadi tersangka. Pasalnya, kata dia, Cak Imin tidak terlibat dalam materi perkara kasus tersebut.
“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka. Itu satu. Tetapi itu KPK ya punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga,” tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah memiliki dua institusi lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
dia pun menyinggung soal kebijakan pemerintah terkait Kejagung dan Kepolisian menunda terlebih dahulu penanganan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik yang akan menjadi calon kontestasi di pemilu mendatang. Hal itu dilakukan untuk kemanfaatan hukum dan demi pemilu yang lancar dan bermartabat.
Menurut Mahfud, KPK memiliki kebijakannya sendiri. Oleh karenanya, Mahfud mengaku tidak bisa ikut campur.
“Karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut menghimbau. Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya ndak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masa lalu tersangka baru susulan. Mustinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Cak Imin sebagai saksi pada Kamis (7/9) lalu. Lembaga antirasuah mengaku menanyakan Cak Imin terkait program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012. Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2012 silam.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” tambah Ali.
IG