Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah mendorong perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat ke pekerjanya. Hal ini dilakukan demi mendukung proses mudik yang lancar.
Berdasarkan pola sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai sepuluh hari sebelum lebaran. THR dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Selain soal THR, ratas juga membahas soal cuti bersama Lebaran 2023. Presiden Jokowi menyetujui penambahan nominal cuti sebanyak 2 hari.
Budi menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 berlangsung selama enam hari, yaitu dari 21 sampai 26 April 2023.
Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik tahun ini, pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.
“Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju d2ua hari,” tuturnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair lebih cepat dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023 akan cair pada 16 April 2023.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Baca juga: Defisit, Presiden, Anggota DPR dan Pejabat Negara Tidak Mendapat THR
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran THR Rp 34,3 Triliun untuk ASN, TNI-Polri
HT