Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi calon titipan partai politik yang mungkin diloloskan oleh tim seleksi (timsel).
“Iya lah, pasti jadi perhatian (calon titipan). Bagaimana caranya? Makanya kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol ‘ini calon’ saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
Ia mengatakan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota apabila ditemukan calon titipan.
Baca juga: MPR Minta KPU-Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye
“Ya, kita sampaikan kepada KPU untuk mengubah. Rekomendasi. Kalau tidak dilakukan baru kita sampaikan ke DKPP,” ujarnya.
Terkait rekrutmen timsel yang tertutup, Bagja mengatakan hal itu sebagai kewenangan KPU dan bukan menjadi masalah. Tetapi, menurutnya, yang jadi masalah apabila anggota KPU daerah ikut dalam kampanye partai politik.
“Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan timsel secara tertutup untuk calon komisioner KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028.
Penetapan timsel ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
HT