Channel9.id-Surabaya. Sesuai tahapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan nama calon peserta Pilkada secara serentak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur pada Rabu lusa, 23 September 2020.
Namun penetapan tersebut tak akan dihadiri paslon, partai politik hingga para relawan sebagai upaya untuk mencegah munculnya klaster Pilkada.
“Alhamdulillah KPU RI sudah mengeluarkan instruksi untuk penetapan pasangan calon di 23 September nanti, parpol atau paslon tidak boleh membawa pendukungnya,” kata Anggota Bidang Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan di Surabaya, Selasa (22/9/20).
“Malah tidak ada (yang hadir). Jadi untuk penetapan paslon ini kita tidak mengundang paslon. Itu nanti rapat pleno internal di kabupaten kota masing-masing,” imbuh Insan.
Baca juga : Mendagri Apresiasi Paslon Kepala Daerah yang Patuh Protokol Kesehatan
Tidak diundangnya paslon, partai politik hingga relawan ini bukan hanya terkait pencegahan COVID-19. Tetapi juga karena sejumlah alasan.
“Sebetulnya sama, penetapan calon berdasarkan verifikasi dokumen syarat calon. Itu keputusan rapat pleno KPU kabupaten kota secara tertutup. Jadi tidak perlu mengundang,” ungkapnya.
Sementara saat pengundian nomor urut paslon, Insan menyebut, pihaknya baru akan mengundang paslon. Namun paslon tidak boleh mengajak para pendukung.
“Pengundian nomor urutnya nanti baru kita mengundang paslon. Tapi hanya paslon, tidak boleh mendatangkan para pendukung. Tanggal 24 September, hari Kamis rencananya,” pungkas Insan.