Hot Topic Nasional

Mendagri Apresiasi Paslon Kepala Daerah yang Patuh Protokol Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Saat pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai sejak Jumat, 4 September 2020 hingga Minggu, 6 September 2020 itu, Mendagri menegaskan bagi paslon untuk tidak melakukan arak-arakan.

Tito mengapresiasi salah satu contoh paslon yang positif dalam mendukung kebijakan protokol kesehatan. Paslon itu yakni Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur yang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.

Paslon yang diusung Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan ini membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Tim Pemenangan, pendukung, dan relawan.

Dalam surat tersebut, keduanya meminta agar para pendukungnya tidak melakukan pengerahan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Paslon Bupati dan Wabup Luwu Utara untuk periode 2021-2026 ini rencananya akan mendaftarkan diri pada Minggu, 6 September 2020. Diketahui, Indah Putri Indriani merupakan petahana. Sementara Suaib Mansur adalah seorang birokrat yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, rupanya masih ada kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 mengabaikan peringatan agar tak menggelar kampanye yang mengumpulkan banyak orang.

Tiga Bupati di Sulawesi Tenggara ditegur Mendagri  lantaran mengabaikan protokol kesehatan di acara politik terkait Pilkada 2020.

Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan yang terbaru Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.

Terakhir, Mendagri menegur Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Cellica diketahui menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Jum’at, (04/09).

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jum’at tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Tito meminta para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat mendaftarkan diri di KPUD masing-masing.

“Tolong diikuti, tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini,” ujar  Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (4/9).

Peraturan KPU yang dimaksud Tito ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Lebih lanjut mantan Kapolri itu mengaku tidak segan akan menindak tegas pasangan calon yang terbukti melanggar peraturan KPU tersebut.

“Kalau itu (paslon) pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain,” tuturnya.

Tito juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan PKPU itu.

“Kalau paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu. Tadi saya sudah rapat dengan Bawaslu, saya meminta untuk tindak tegas, kemudian KPU juga, bila perlu dengan sanksi,” tambahnya.

Tak hanya sekadar peringatan, Tito bahkan mengajak masyarakat untuk mem-bully calon kepala daerah yang tidak mengindahkan perintah terkait protokol kesehatan di tengah pandemi ini.

Menurutnya, bully akan menjadi sanksi sosial terhadap calon kepala daerah yang masih menciptakan kerumunan selama proses Pilkada.

“Kalau ada calon kepala daerah yang masih buat keramaian, kerumunan, bully saja. Gimana mau jadi pemimpin kalau tidak bisa atur pendukungnya. Bagaimana mau kendalikan COVID kalau sudah terpilih nanti,” tandas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  12