Channel9.id-Jakarta. Opini hukum resmi baru diterbitkan di Inggris yang dibuat oleh Global Legal Action Network, sebuah kelompok kampanye hak asasi manusia yang berfokus pada masalah hukum internasional, dan World Uighur Congress dan Uighur Human Rights Project, mengatakan “kasus yang sangat kredibel” bahwa pemerintah Cina melakukan kejahatan genosida terhadap orang-orang Uighur, pada Senin (8/2/21).
Opini itu menyebutkan bahwa ada bukti amanat negara yang menunjukkan adanya niat untuk menghapus komunitas muslim minoritas di Uighur.
Ini termasuk tindakan-tindakan keras terhadap muslim Uighur di pusat konsentrasi, usaha untuk menggagalkan perempuan melahirkan (sterilisasi dan aborsi), dan juga pemindahan paksa anak-anak Uighur untuk keluar dari komunitasnya.
Opini tersebut juga mengatakan ada kasus yang kredibel menunjukkan bahwa Presdien RRC, Xi Jinping, ikut terlibat dalam tindak kriminal terhadap kemanusiaan ini. Opini itu menuliskan
“Berdasarkan bukti yang telah kita analisis, Opini ini menyimpulkan bahwa ada kasus yang sangat kredibel bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah China terhadap orang-orang Uighur di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.”
Opini hukum adalah penilaian profesional yang mengambil kesimpulan dari bukti dan hukum . Opini ini tidak mempunyai kedudukan hukum, seperti putusan pengadilan, namun dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum.
Opini hukum ini diambil berdasarkan penilaian hukum yang menyeluruh dari bukti yang terbuka untuk umum dari pemerintah, organisasi internasional, akademisi, badan amal, dan media. Penyelidikan ini dilakukan selama enam bulan lamanya.
Opini ini juga berisi bukti dari para korban yang selamat, foto yang diambil dari satelit dan juga dokumen pemerintah Cina yang tersebar.
(RAG)