Ekbis

Cukai Rokok Bakal Naik Tahun 2020

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah bersiap menaikkan tarif cukai tembakau atau rokok di tahun 2020. Namun, mengenai besarannya masih akan melalui pembahasan di DPR.

“Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp 165.760,0 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018. Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai,” demikian kutipan dari Nota Keuangan.

Pada tahun 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179.289,7 miliar, terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171.905,3 miliar, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7.384,4 miliar. 

“Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan targetnya dalam outlook tahun 2019. Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi, dan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kemasan/ kantong plastik.”

Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan/ kantong pastik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  47