Hukum

Daftar Barang Bukti Hasil Penggeledahan Polri di 12 Lokasi terkait Kasus Korupsi

Channel9.id – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor Grup DMG/CP dan PT PML di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, polisi turut mengamankan dokumen dan barang elektronik yang ditemukan tersimpan di dalam brankas, serta menyegel lantai dua Kafe de’Clan Signature dan Budi Koin Money Changer untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.

“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ucap Totok.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  62