Techno

Dalam 2 Tahun Siaran TV Digital Harus Mengudara, KPI Usulkan Pembentukan Tim Digital Nasional

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merinci bahwa migrasi TV analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) paling lambat selesai pada 2 November 2022. Rencana ini pun dibarengi dengan penghentian siaran TV analog secara total oleh pemerintah.

Guna mewujudkan rencana tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan pembentukan Tim Digital Nasional.

“KPI mendukung terjadinya Analog Switch Off yaitu beralihnya siaran analog kepada siaran digital sepenuhnya pada 2 November 2022. Waktu itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu selama dua tahun untuk siaran analog,” tutur Ketua KPI Agung Suprio, Jumat (4/12).

Baca juga : Banyak Data Tercecer, BigBox Telkom Bantu Wujudkan Satu Data Indonesia

Agung mengatakan bahwa masyarakat harus memiliki perangkat dekoder atau televisi yang sudah didukung teknologi digital supaya bisa mendapat siaran digital. Ia melanjutkan, dengan siaran digital, masyarakat bisa menonton siaran televisi dengan jernih dan bersih tanpa harus berlangganan atau berbayar.

Ia pun menyebut siaran TV digital bisa menunjang pemerataan informasi ke seluruh wilayah Indonesia. Sebab saat ini siaran TV analog masih terdapat daerah yang tak menerima siaran sama sekali, bahkan di daerah perbatasan malah mendapat siaran dari negara tetangga. “Dengan demikian, migrasi dari siaran analog ke digital ini sangat erat kaitannya dengan pertahanan Nasional,” imbuh dia.

Lantas KPI memandang migrasi siaran analog ke digital ini secara strategis. Bukan hanya soal pemerataan informasi, melainkan juga bisa menciptakan diversifikasi konten penyiaran agar pilihan tontonan masyarakat lebih banyak.

“Oleh karena itu, KPI mengusulkan dibentuknya Tim Digital Nasional agar proses migrasi ini dapat sukses paripurna,” tandas Agung

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  63