Channel9.id-Surabaya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., meminta Pemerintah Daerah untuk membuat perencanaan sesuai dengan Money follows Program. Hal itu disampaikannya dalam Rakortekrenbang Regional I Tahun 2020 di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur, Rabu (03/04/2020).
“Nah membuat rencana ini sekali lagi kita harus realistis melihat kondisi keuangan yang ada. Kita mengikuti money follows program dalam bentuk perencanaan. Jadi kita membuat perencanaan, nanti uangnya ngikutin. Jadi buat perencanaan program yang idealnya seperti apa, sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ketersedian anggarannya berapa,” ujarnya.
Money follows program adalah pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Ini maunya kami kita sinkronkan, rencana kerja pembangunan daerah kira-kira dengan anggaran sekian harus money follows program, kalau bicara program kita harus ngitung uangnya berapa, anggaranya berapa, realistis dari teman-teman semua kita minta yang ideal,”ucapnya.
Tak hanya mengandalkan APBD saja, daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, dapat membuat program dengan penggunaan dana dari PAD.
“Pemda harus berpikir, tidak hanya menerima bantuan pusat. Tapi juga teman-teman di daerah membangun dengan jurus silat yang bisa mendapatkan peningkatan PAD. Ini dipikirkan dan bisa memahami ini. Untuk daerah yang PAD-nya kuat keuangannya, kuat itu ditandai dengan rasio PAD-nya lebih tinggi dari transfer pusat, daerah ini bisa membuat program-program yang lebih manuver dengan lebih leluasa karena ruang fiskal yang lebih besar,” tuturnya.
Dalam peyusunan anggaran, selain harus menerapkan prinsip money follows program tersebut, juga perlu menjadikan Lima Visi Presiden sebagai Lima Prioritas Pembangunan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan. Meski demikian, kelima visi tersebut dapat disesuaikan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
“Lima Visi Presiden, selain rencana strategis beliau sampai tahun 2024, juga harus menjadi pegangan dari semua daerah ketika akan menyusun rencana pembangunan tahunan atau Pemda. Untuk K/L kami pun pegang ini 5 ini, sambil juga tiap daerah juga memiliki problem masing-masing dan prioritas masing-masing, bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelas Mendagri.
Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dengan demikian, antar program pemerintah pusat dan daerah harus terjadi sinkronisasi.
“Rencana kerja pemerintah tahunan dan RKPD diterjemahkan di tiap-tiap daerah itu merupakan pecahan dari RPJMN 5 tahunan, rencana pembangunan jangka menegah nasional yang diterjemahkan juga oleh daerah menjadi RPJMD di tingkat daerah yang berlaku 5 tahunan,” pungkasnya.