Hot Topic

Dampak Covid-19, Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Rp 1,48 Triliun  

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggelontorkan Rp1,48 triliun insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta pungutan pajak kepada importir yang mendatangkan kebutuhan penanganan Covid-19. “Kementerian Keuangan memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, Rabu, 27 Mei 2020.

Insentif yang diberikan berupa, Rp602,61 miliar berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Impor sejak 13 Maret-19 Mei 2020.

Sebesar Rp882,63 miliar berupa insentif fiskal pembebasan PPh pasal 22 untuk relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) sejak 1 April hingga 26 April 2020. Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema surat keterangan asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.

Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran 33 persen. Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.

Total nilai impor barang untuk penanganan virus corona yang mendapatkan fasilitas fiskal hingga 19 Maret 2020 mencapai Rp2,74 triliun, Barang yang paling banyak diimpor adalah masker sebanyak 106,5 juta lembar dari sejumlah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  54