Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan keterlibatannya dalam suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, Selasa 27 April 2021.
Habiburokhman menjelaskan, laporan tersebut kini sedang diperiksa kelengkapan syarat formil di sekretariat MKD. Jika ada kekurangan, pelapor diminta melengkapi syarat dalam waktu 14 hari.
“Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari,” kata Habiburokhman.
Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR
Dia menjelaskan, MKD belum bisa membahas kasus yang masuk karena masih masa reses. MKD akan menggelar rapat terkait masalah ini setelah memasuki masa sidang.
“MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya,” terangnya.
“Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal,” pungkasnya.
HY