Hot Topic Politik

Danis Sambut Persetujuan UU IKN oleh DPR

Channel9.id – Jakarta. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga menyambut baik persetujuan UU IKN menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

Danis menyatakan hal tersebut merupakan momen yang penting dan bersejarah karena IKN harus ada payung hukumnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini menjawab tentang rencana pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya,” ujar Danis dikutip Antara, Rabu 19 Januari 2022.

Baca juga: KSP: Perumusan UU IKN Melalui Diskusi Matang

Dengan payung hukum itu, dia berharap pembangunan IKN dapat dimulai.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Menurut Menteri PUPR dalam Kepmen Nomor 1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat. Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggungjawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Selain itu membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Bidang Pelaksanaan Transportasi, Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan ,Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

“Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya ketua DPR Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  21