Nasional

MUI Minta PPKM Dilonggarkan di Zona Hijau

Channel9.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, MUI menilai banyak daerah yang sudah zona hijau, namun kegiatan ibadah masih dibatasi.

“Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak `gebyah uyah`. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan,” kata Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dalam dialog virtual Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Miftachul, jika penerapan PPKM `tidak gebyah uyah`, maka bisa mengurangi perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih lagi soal kegiatan peribadatan.

“Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan,” ujar Miftachul.

Baca juga: Masih Tinggi, Kematian Covid-19 Bertambah 1.824 

Senada dengan Miftachul, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis mengatakan PPKM dapat dilonggarkan namun protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan.

“Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, diantaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja,” kata Cholil.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan kepada MUI bahwa pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah butuh kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI.

“Tadi ada usulan PPKM supaya dilonggarkan, tadi ada mengeluh wali santri sekarang ini sudah menjerit. Gus Kholil tadi juga mengusulkan yang diketatkan prokesnya saja. Oke nanti kita evaluasi sebagai masukan,” ujar Mahfud MD.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  37