Nasional

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng Patwal, Berujung Kena Tilang ETLE

Channel9.id – Jakarta. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanpa menggunakan helm di jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan penindakan itu setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor.

“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. ‘Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” kata AKP Rizky di Bogor, Jumat (13/6/2025).

Ia melanjutkan, tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Dedi Mulyadi, tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor karena turut melanggar aturan serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” ujar AKP Rizky.

Menurut dia, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring.

“Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” ujarnya.

Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan kendaraan milik Dishub Kabupaten Bogor.

Peristiwa terjadi pada Rabu (11/6/2025), saat Dedi Mulyadi menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mobil Dedi terjebak macet. Dedi pun turun dari mobilnya dan memilih menumpang sepeda motor Patwal Dishub agar tidak terlambat tiba di lokasi acara.

Setelah video itu viral, Dedi melalui unggahan videonya di Instagram mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan helm. Ia pun meminta polisi tetap memproses pelanggaran tersebut.

“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  70