Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai bahwa ketidakhadiran Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai menjadi kerugian bagi dirinya sendiri.
Menurut Tumpak, Firli akan merugi jika tidak menghadiri sidang karena purnawirawan Polri bintang tiga itu tidak menggunakan hak untuk membela dirinya di hadapan Majelis Etik.
“Tapi kalau tak hadir ya tak apa-apa. Berarti dia rugi dong karena dia tak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (para saksi) keliru kan dan dia tak bisa membantah. Di situ kelemahannya. Kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) KPK usai sidang etik Firli Bahuri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Tumpak menyebut, Firli mestinya bisa membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dewas KPK. Hal itu dapat dilakukan apabila Ketua nonaktif KPK itu menilai ada keterangan saksi yang keliru.
“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” kata Tumpak.
Ia mengatakan Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas. Tumpak mengharapkan Ketua KPK non aktif itu hadir pada sidang pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (21/12/2023), agar bisa dimintai dan didengarkan keterangannya.
Meski demikian, Tumpak mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika Firli tak hadir. Ia menyatakan Dewas KPK tetap akan melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.
“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok (hari ini) kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa,” ujarnya.
“Tanpa kehadiran Firli. Sesuai dengan ketentuan kami kalau sudah dua kali tak hadir tanpa alasan yang sah, artinya dia tak menggunakan hak untuk membela dirinya,” imbuh Tumpak.
Tumpak mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan persidangan, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi.
“Mudah-mudahan sebelum tahun baru, mudah-mudahan. Iya kami upayakan segera akhir tahun ini kami selesaikan.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi dari total 27 saksi yang rencananya dihadirkan. Mereka yang dihadirkan pada persidangan kemarin antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Pada persidangan Kamis (21/12/2023) hari ini, Dewas KPK masih menjadwalkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa berjumlah 12 orang. Total ada 27 saksi yang akan dimintai keterangannya.
Adapun Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik.
Ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.
HT