Channel9.id – Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Meski begitu Dito tak menampik dirinya sempat bertemu dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi apakah Dito pernah bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak. Dito mengakui pernah bertemu dua kali.
Sebab, pada persidangan sebelumnya, Galumbang menyampaikan keterangan bahwa dirinya pernah bertemu Dito untuk membicarakan upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
Kemudian, Dito juga mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari Galumbang. Dito mengatakan percakapan dengan Galumbang hanya seputar bisnis.
“Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Dito.
Hakim kembali mengonfirmasi kepada Dito apakah pernah menerima bingkisan dari Galumbang. Dito kembali menjawab tidak pernah menerima bingkisan.
“Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?” tanya hakim.
“Tidak benar,” ucap Dito.
Hakim pun bertanya lagi karena bingkisan yang berisi uang Rp 27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim bertanya apakah Dito menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo
Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?” tanya hakim.
“Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Sebelumnya, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku mengantarkan bingkisan kepada Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan sebelum Dito Ariotedjo menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10/2023). Saat itu, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di sidang lanjutan kasus BTS 4G, Selasa (26/9/2023), mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito untuk menutup kasus tersebut.
Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya kepada Irwan terkait uang yang keluarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irwan menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.
“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” kata Irwan saat ditanya hakim terkait sosok Dito yang dimaksud Irwan.
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan.
“Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.
“Iya benar,” ujar Irwan
“Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar,” lanjut Rianto
“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan.
Baca juga: Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4G
HT