Hukum

Diduga Kasih Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tuding Anwar Usman Langar Kode Etik

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menganggap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melanggar kode etik MK karena tidak mengundurkan diri dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Pasalnya, perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, Gibran merupakan anak pertama Joko Widodo (Jokowi), sedangkan Jokowi merupakan kakak ipar Anwar Usman.

Menurut Denny, perkara gugatan batas usia capres-cawapres itu terkait dengan potensi dan peluang Gibran maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Oleh karena itu, Denny menilai Anwar seharusnya mengundurkan diri dalam tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres.

Ketiga perkara yang dimaksud adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

“Tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny melalui keterangan resminya, Minggu (27/8/2023).

“Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.

Denny berpendapat meskipun Gibran bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut.

Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua orang, tetapi dalam hal syarat umur capres-cawapres yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres hanya sedikit orang saja.

“Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut,” ucap Denny.

Oleh karena itu, Denny melaporkan Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Minggu (27/8/2023). Anwar disebut melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

“Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Denny.

Karena gugatan batas umur Capres-Cawapres sudah mulai disidangkan, maka Denny berharap pemeriksaan etik Anwar Usman segera dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menjamin kehormatan, kewibawaan, dan kemerdekaan kelembagaan MK.

“Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur Capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK,” pungkas Denny.

Baca juga: Diduga Melanggar Etik, Denny Indrayana Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  62