Hukum

Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan Istrinya ke Kapolda

Channel9.id-Jakarta. Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Iya laporannya saat ini sedang diproses oleh penyidik,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3). Namun, Yusri masih enggan berbicara banyak terkait pelaporan tersebut.

“Kita baru lihat LP (laporan polisi) nya saja. Sementara benar atau tidaknya dugaan kekerasan tersebut. Makanya kami dalami dulu,” ujar Yusri.

Laporan polisi diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sementara terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  62