Kasus Said Didu kembali diproses
Hukum

Dijadikan Tersangka Lawan luhut, Said Didu: Bismillahirrahmanirrahim

Channel9.id-Jakarta. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabar ini langsung direspon Said Didu dalam cuitannya di Twitter @msaid_didu, “Bismillahirrahmanirrahim,” pada Kamis (11/6). Hal itu langsung direspon pengikutnya dengan memberikan dukungan terhadapnya.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Damai Hari Lubis, salah satu anggota tim pengacara Said Didu mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu. Senada dengan Lubis, Ketua Tim Pengacara Said Didu, Letkol Purn. Helvis juga merasa heran penyidik belum memberitahukan pihaknya.

“Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis, Kamis (11/06).

Sebagai informasi, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal Youtube.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =