Channel9.id – Jakarta. Mensos Tri Rismaharini alias Risma dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah Tjetjep Muhammad Yasin. Risma dilaporkan karena diduga merekayasa aksi blusukan terhadap gelandangan.
“Pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat, itu saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasin, Senin 11 Januari 2021.
Yasin yang mengaku sebagai warga Surabaya ini menilai janggal pertemuan antara Menteri Risma dengan gelandangan bernama Nursaman. Dia mengaku sudah sering ke kawasan Sudirman-Thamrin sejak 1997.
“Namun tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ,” katanya.
Selain itu, Yasin menyatakan, anaknya yang sering mengurus gelandangan tidak pernah melihat Risma peduli terhadap tunawisma sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Karena itu, aksi blusukan Risma di Jakarta saat menjadi Menteri hanya untuk pencitraan.
“Jadi aneh ketika tiba-tiba begitu,” kata Yasin.
Yasin menyampaikan, Risma akan dilaporkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Risma juga dilaporkan dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebelumnya, Risma menemui dua penyandang masalah kesejahteraan sosial di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin, 4 Januari 2021.
(HY)