Channel9.id – Jakarta. Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyampaikan sejumlah bukti bahwa Fredy Kusnadi terlibat mafia tanah. Dino menyatakan, Fredy telah menggadaikan sertifikat rumah ibunya ke koperasi sebesar Rp5 miliar.
Hasil gadai itu dibagi-bagi kepada para sindikat mafia tanah. Bos mafia itu, kata Dino, mendapat Rp1,7 miliar.
“Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta, jadi dibagi-bagi antara komplotannya,” kata Dino dalam keterangannya di video yang diunggah di akun Instargram @dinopattidjalal, Senin 15 Februari 2021.
Dino menyatakan, telah mendapat bukti transfer bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan Dino Patti Djalal ke pihak kepolisian.
“Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Nah ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi,” katanya.
Selain itu, Dino menyebut ada pergantian nama sertifikat dari nama ibunya ke Fredy Kusnadi. Dino Patti Djalal mengaku dapat konfirmasi itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan bukti ketiga tentu adalah rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang sedang diusut polisi, itu mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih. Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya 3 rumah tapi mungkin lebih dari itu,” ujarnya.
Barang bukti lainnya, adanya video pengakuan tersangka kasus mafia tanah atas nama Sherly bahwa Fredy terlibat dalam kasus tersebut.
“Sherly yang sudah tertangkap oleh polisi. Saya apresiasi Sherly sudah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya terkait peran Fredy atas aksi penipuan rumah ibu saya,” katanya.
Sebelumnya, eks Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
“Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino,” kata Tonin.
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orangtua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
“Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?,” jelas dia.
Lebih lanjut, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp950 juta lengkap dengan tanda terima.
“Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggrebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
HY