Hukum

Dipolisikan Persatuan Jaksa DKI, Alvin Lim: Yang Saya Sampaikan Bukan Hoaks 

Channel9.id – Jakarta. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Alvin Lim mengatakan laporan itu bukti Kejaksaan RI belum dewasa.

“Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa 20 September 2022 malam.

Alvin Lim mengatakan dirinya akan membuktikan pernyataannya soal ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian.

Baca juga: Alvin Lim Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten ‘Jaksa Sarang Mafia’

“Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran,” ucapnya.

“Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung,” lanjut Alvin Lim.

Sebelumnya, Persaja Kejati DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa 20 September 2022.

Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.

“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  87