Hukum

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi, Sidang Lanjutan PLTU Riau 1

Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini melanjutkan sidang perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

“Persidangan  menghadirkan  Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero Sofyan Basir, Wakil Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi di sidang kali ini” menurut kuasa hukum Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution saat dikonfirmasi.

Nama Sofyan Basir dan Supangkat memang berkali-kali disebut-sebut dalam dakwaan Eni. Keduanya terlibat dalam meloloskan China Huadian dan Blackgold Natural Resources menjadi bagian dari konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwannya Eni diduga membantu Johannes Budisutrisno Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam sidang dakwaannya, Jaksa mengungkap Eni Saragih menerima suap sebesar Rp 4,75miliar dari Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Eni membantu China Huadiandan Blackgold Natural Resources masuk sebagai konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  88