Hukum

Bareskrim Polri Serahkan Berkas dan Dua Tersangka Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas dan dua tersangka korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu masuk ke tahap II. Hal ini dilakukan saat seorang tersangka lain kasus itu belum ditangkap.

“Hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Kedua tersangka yang diserahkan hari ini yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Honggo, masih dicari keberadaannya.

“Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” ujar Listyo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menyebut pengejaran terhadap Honggo masih terus dilakukan. Keberadaan terakhir Honggo diketahui masih di kawasan Asia.

“Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki dan menurut keterangan dari imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China,” kata Daniel.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  57