Disdik Jatim Persilahkan Daerah Masuk Kategori PPKM Level 2 dan 3 Gelar PTM Terbatas
Nasional

Disdik Jatim Persilahkan Daerah Masuk Kategori PPKM Level 2 dan 3 Gelar PTM Terbatas

Channel9.id-Surabaya. Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mempersilahkan daerah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2 dan 3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap muka (PTM) terbatas. Sedangkan yang masuk PPKM Level 4 wajib 100% daring.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyatakan, pihaknya memperbolehkan digelarnya PTM lantaran sudah banyak daerah di Jatim yang sudah turun level terkait penularan Covid-19.

“Daerah yang masuk kategori level 1 2 3 silakan melakukan PTM terbatas,” ujarnya.

Baca juga: PTM Terbatas Diizinkan di Daerah PPKM Level 1 Sampai 3 Dengan Prokes Ketat

Namun Wahid mengingatkan meskipun sudah ada ijin untuk di bukanya kembali sekolah tatap muka, pada pelaksanaanya tetap ada persyaratan yang harus di patuhi dalam penerapan PTM di setiap level. Diantaranya, guru dan tenaga pendidik rata-rata harus sudah vaksin di atas 80%

Sebagai contoh untuk daerah yang masuk level 4, wajib belajar daring 100 persen. Kemudian level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen. Khusus SLB, boleh 63-100 persen, sedangkan PAUD hanya 33 persen.

“Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil,” ujarnya.

Wahid menerangkan, sudah ada instruksi Gubernur Jatim bahwasannya izin PTM diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi Covid-19 dosis satu. Hal itu mengingat saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas.

Wahid menyatakan, Khofifah sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK.

Harapannya, lanjut Wahid, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata baru 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, di Jatim ada 18 daerah yang masuk level 4, 18 daerah level 3, dan 2 daerah level 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  20