Channel9.id- Jakarta. Novel Baswedan dipolisikan kader PDI-P Dewi Tanjung atas tuduhan penyebaran berita bohong penyiraman air keras. Istana jamin pengusutan kasus Novel tetap berlanjut.
“Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegakkan,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
“Terhadap kasus apa pun kan pemerintah ingin tegas, bahwa ini negara hukum, semua hukum positif harus ditegakkan. Dan pemerintah, tanpa kecuali, harus menegakkannya,” ujar Fadjroel.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga memberi tenggat waktu hingga Desember 2019 kepada Polri untuk menuntaskan kasus Novel. Novel sendiri disiram air keras pada 11 April 2017 usai salat subuh berjamaah.
Sebelumnya, Dewi Tanjung mengatakan dirinya merasa janggal atas kebutaan yang dialami oleh Novel akibat insiden penyiraman air keras. Karena itu, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya