Channel9.id – Jakarta. Pihak keluarga Yunita Sari (20), wanita yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan 17 anak di Jambi, membantah ibu muda itu melakukan pancabulan. Yunita justru disebut menjadi korban pemerkosaan sejumlah anak.
Hal itu dikatakan oleh bibi Yunita, Karmila, yang mempercayai itu ketika dia melihat banyaknya luka memar di tubuh keponakannya tersebut. Menurut penuturan Karmila, aksi pemerkosaan terhadap Yunita terjadi pada Kamis (2/2/2023) lalu.
“Dari cerita Nita, ‘gimana mau melawan mak’,” sebut Karmila meniru ucapan Yunita, Kamis (9/2/2023), seperti dikutip dari detikSumut.
Baca juga: Tega ! Wanita Pedofil di Jambi, Yunita Paksa 4 Korban Besarkan Payudara Pakai Pompa Asi
“Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar,” ujarnya.
Atas hal itu, ia yakin bahwa keponakannya tersebut tak mungkin melakukan pelecehan terhadap belasan anak. Ia pun meminta keadilan dari kepolisian.
“Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, di sini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dari perbuatan Yunita mencapai 17 orang. Korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun.
“Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023).
Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain PlayStation, dan ruang kamar tersangka.
“Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” katanya.
Polisi mengatakan Yunita membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PlayStation di rumahnya yang juga dijadikan usaha rental PlayStation.
“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
“Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Yunita pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun,” tutur Andri.
HT