Channel9.id – Jakarta. Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 29 personel kepolisian yang bertugas saat terjadi Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Mereka diperiksa terkait pelanggaran etik dalam aspek Manajemen Operasional Kepolisian (M.O.K) saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Dan selanjutnya akan melakukan Gelar Perkara untuk menaikkan status dari audit investigasi ke pemeriksaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 4 Oktober 2022.
Baca juga: Kapolda Jatim Minta Maaf Terkait Pengamanan di Stadion Kanjuruhan
Dedi menyampaikan, tim penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dari 29 orang tersebut, 23 orang di antaranya anggota dan 6 orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Materi pemeriksaan terhadap 29 orang saksi tersebut meliputi hal-hal teknis seperti persiapan penyelenggaraan pertandingan, pengamanan maupun rencana kontijensi dan emergency.
“Saksi-saksi yang diperiksa baik dari saksi dari petugas, panitia penyelenggara, maupun masyarakat yang ada di sekitar,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, tim Labfor Polri juga masih mendalami 6 titik lokasi CCTV, yaitu di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Kemudian dilakukan pemeriksaan tetesan darah secara laboratoris pada pintu 11 sampai dengan 13.
“Hingga pukul 12.30 WIB kegiatan masih berlangsung untuk mengecek akurasi dan keaslian menggunakan metode scientific investigation,” ujar Dedi.
Terkait dengan perkembangan jumlah korban baik meninggal dan luka, Dedi menuturkan, ada 125 orang meninggal dan 467 orang luka-luka dengan rincian luka ringan ada 408, luka sedang 30 orang dan luka berat ada 29 orang.
“Korban luka yang saat ini masih menjalani rawat inap ada 59 orang yang tersebar di 10 rumah sakit,” ujarnya.
HY