Hot Topic Hukum

Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika. Ia pun bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.

“Barusan diminta banding, ya, banding,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” ujarnya.

Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.

“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkotika

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  46