Hot Topic Nasional

DKI PSBB Ketat Hari Pertama, Berikut Aturannya

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sejumlah aturan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (09/01).

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib

Anies menyebut, pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Pertimbangan lainnya lantaran kurva kasus baru corona di DKI yang belum juga menurun.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ucapnya.

Lalu, apa saja pembatasan yang akan dilakukan di Pemprov DKI Jakarta selama PSBB pengetatan 11-25 Januari 2020, berikut aturannya:

  1. Tempat kerja menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor.
  2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
  3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  5. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  6. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
  7. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  9. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
  10. Ojek online ataupun pangkalan tetap beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  48