Hot Topic Hukum

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Asy’ari terkait Dugaan Tindak Asusila

Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terkait dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Rencananya, sidang akan digelar hari ini, Rabu (3/7/2024).

“Benar, Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024), dikutip dari detikNews.

Nantinya, kata Heddy, sidang putusan akan digelar terbuka. DKPP pun telah menyampaikan surat pemberitahuan sidang kepada para pihak.

“Terbuka. Sidang pembacaan putusan selalu terbuka,” ujarnya.

DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.

Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  75