Channel9.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kesepakatan ini akan mempercepat proses legalitas pendirian koperasi desa secara masif. “Melalui MoU ini, saya yakin legalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih akan berlangsung lebih cepat,” ujarnya dalam pernyataan pers, Rabu (14/5/2025).
Selain soal kecepatan, Budi menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam operasional koperasi desa. Ia menegaskan bahwa kehadiran koperasi harus disertai dengan payung hukum yang kuat agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
“Kita perkuat rambu-rambu hukumnya, supaya Kopdes Merah Putih benar-benar berada di jalur yang tepat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk menjalin kolaborasi erat dalam implementasi program strategis nasional, termasuk yang berkaitan dengan regulasi dan kepastian hukum.
“Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman.
Ia juga memaparkan bahwa Kemenkumham telah menyediakan sistem digital khusus untuk mendukung percepatan pendirian Kopdes Merah Putih. Salah satunya adalah jalur pendaftaran koperasi massal, yang memungkinkan 1.000 koperasi didaftarkan secara bersamaan hanya dalam waktu satu jam.