Channel9.id-Sumedang. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak boleh ada lagi keraguan dari Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk sektor perumahan,” tegas Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, saat menjadi pembicara dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kamis (26/6/2025).
Imran menjelaskan, pembangunan tiga juta rumah ini akan terbagi rata: satu juta unit di kawasan perdesaan, satu juta di wilayah perkotaan, dan satu juta di daerah pesisir. Penyediaannya dilakukan melalui berbagai skenario, termasuk pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah, serta pemberian bantuan stimulan dan skema pembiayaan yang ramah bagi MBR.
Ia menegaskan, program ini mengandalkan kolaborasi lintas sektor—baik pemerintah pusat, daerah, desa, pengembang, perbankan, hingga swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian PKP tak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai regulator yang memastikan seluruh ekosistem berjalan sinergis.
“Kementerian PKP kini bukan sekadar operator, tapi juga pengatur dan fasilitator bagi semua pihak yang ingin terlibat,” jelasnya.
Imran berharap para kepala daerah dapat bergerak cepat untuk menghapus hambatan administratif dan mempercepat eksekusi di lapangan. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan kemauan politik yang kuat, program tiga juta rumah ini diyakini akan menjadi tonggak penting pemenuhan hak dasar hunian yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Retret Kepala Daerah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Program Prioritas Nasional