Hukum

DPR Minta Hukum Berat Pelaku Penggunaan Rapid Test Bekas di Sumut

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku penggunaan rapid test antigen bekas untuk pengetesan Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum, aparat kepolisian betul-betul menindak tegas dan berikan sanksi yang berat, bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes antigen bekas yang terjadi di bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ucap Mekeng dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/4)

Mekeng juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penggunaan alat bekas ini.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap peristiwa ini, karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumatera Utara seperti di Bandara Kualanamu,” kata dia politisi Golkar itu.

Mekeng juga meminta agar kepolisian, Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada kejadian serupa di daerah lain.

“Karena juga kondisi yang sama juga ini bisa saja terjadi, modus yang sama bisa saja terjadi atau yang lain, intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misalnya PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing. Jadi itu menjadi klaster terbaru penularan Covid ya,” tegas Mekeng.

Selain itu, Mekeng meminta agar masyarakat yang pernah melakukan pengetesan di lokasi tersebut untuk ditelusuri dan dicek ulang agar mengetahui apakah tertular Covid-19 atau tidak.

“Mesti dicek betul, sejak kapan peristiwa ini dilakukan, dan dilakukan pada nama-nama siapa saja penduduk setempat yang tes tersebut. Harus dipastikan bahwa semua orang melalui tes tersebut harus dites kembali lagi tentang kondisinya itu, terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Kualanamu Sumut ini,” katanya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  72