Channel9.id-Jakarta. Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk operator seluler dan mendorong 5G.
Penambahan pita frekuensi sejatinya bisa meningkatkan layanan data operator telekomunikasi. Upaya demikian memungkinkan pengguna mendapatkan konekadi yang lebih lancar.
Kominfo mengatakan bahwa upaya tersebut ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
“Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G),” jelas Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, melalui siaran pers Kominfo.
Baca juga : Jika Tak Ada Penjelasan, Kominfo Ancam Blokir Muslim Pro
Untuk informasi, lelang frekuensi ini berdasarkan ketentuan di Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
“Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio…2360-2390 GHz,” lanjut Denny.
Perlu dicatat, lelang frekuensi tersebut hanya bisa diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Pengambilan dokumen seleksi bisa dilakukan mulai Selasa (24/11) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.
Diketahui sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz itu digunakan oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun di 2019, pemerintah tak memperpanjang lisensi operator BWA. Justru mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler. Pasalnya, pertumbuhan pengguna di jaringan BWA cenderung stagnan.
(LH)