Uncategorized

DPR Minta Kemenag Telusuri Deklarasi Tentara Allah

Channel9.id – Jakarta. Sebuah video viral di media sosial menunjukan deklarasi jemaah Junudullah atau tentara Allah yang dipimpin oleh Erwan Sa’an. Dalam video viral itu terlihat sejumlah anak kecil mengikuti pengajaran jihad serta memegang senjata tajam.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Syadzily Hasan menilai, tindakan itu salah kaprah. Menurutnya, jihad tidak dimaknai dengan kekerasan.

“Tindakan yang salah kaprah. Memaknai jihad dengan kekerasan disertai membawa senjata tajam jelas merupakan tindakan yang mengajak kekerasan. Apalagi hal itu di depan anak-anak,” kata Ace, Jumat 8 Januari 2021.

Ace pun meminta Kemenag menulusuri kejadian itu. Kemenag setempat perlu juga melakukan pembinaan terhadap pihak yang terlibat deklarasi tersebut.

“Saya meminta Kementerian Agama setempat untuk menelusuri tindakan tersebut. Harus dilakukan pembinaan terhadap mereka,” ungkap Ace.

“Apalagi pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut merupakan hal yang seharusnya dihindari. Hal ini sama saja dengan mengajarkan kepada anak-anak untuk melakukan tindakan kekerasan,” sambungnya.

Ace menilai, pandangan Erwan Sa’an mengenai agama harus diluruskan. Pun meminta Erwan Sa’an memberikan penjelasan mengenai kejadian itu.

“Tindakan Erwan Sa’ad itu jelas harus diluruskan pandangannya tentang jihad. Pelakunya harus dimintai tabayun tentang motif dan tujuan dari tindakannya tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Erwan sendiri memimpin deklarasi Tentara Allah di Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam salah satu video yang diunggah enam bulan lalu, Erwan Sa’ad dan jemaahnya tengah berjejer sambil menyuarakan ajakan jihad. Ironisnya, beberapa anak kecil dalam video itu tak mengenakan masker dan memegang senjata tajam jenis golok.

“Siap kita membela nama Allah? Siap. Siap kita berjuang di jalan Allah? Siap. Siap kita membela negara kita? Siap,” kata Erwan Sa’ad dalam videonya yang berjudul ‘Siap Berjihad di Jalan Alloh Melawan Berbagai Macam Kejahatan’.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  33