Ekbis

DPR Minta Polri Tindak Tegas Asuransi Unit Link yang Rugikan Masyarakat

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri melakukan tindakan tegas terkait banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk-produk asuransi unit link.

“Saya meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan langkah-langkah yang tegas agar korban-korban tidak lagi banyak berjatuhan karena banyak sekali pengaduan-pengaduan unit link ini yang masuk ke DPR,” kata Dasco, Kamis 21 Oktober 2021.

Dasco menyampaikan, para agen asuransi yang menawarkan produk unit link sering kali hanya menggunakakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.

Calon nasabah yang tertarik kemudian menyetujui itu dengan menyetorkan uang dan menandatangani dokumen-dokumen yang ada tanpa membaca dokumen polis yang diserahkan pihak asuransi.

Baca juga: Rentan Kecelakaan Kerja, Pemerintah Perlu Menyediakan Asuransi Untuk Nelayan

“Setelah korban setuju setor uang baru kemudian polisnya (diberikan), nah itu polis tebal-tebal begitu siapa yang mau baca, ternyata narasi dan polis itu beda, dan itu sudah ditandatangani,” kata Dasco.

“Akibatnya masyarakat dirugikan bahwa ternyata dana simpanan hari tua, dana anak sekolah, ternyata diinvestasikan dan ketika mau diambil dinyatakan investasinya lagi menurun sehingga nilai yang dibayarkan menjadi tinggal 48-50 persen,” ujar Dasco.

Parahnya lagi, menurut Dasco, layanan nasabah produk asuransi unit link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank sehingga masyarakat menganggap asuransi itu produk dari bank tersebut.

Padahal, asuransi unit link itu bukanlah produk bank dimaksud.

“Hal-hal seperti ini yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang timbul di masyarakat,” ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan teknis yang lebih komprehensif dan ketat terkait berkembangnya asuransi unit link

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  67