Hot Topic Nasional

DPR Pertanyakan Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mempertanyakan keputusan Kementerian Agama mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, terkait pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sukana dicopot lantaran diduga mengabaikan protokol kesehatan sehingga timbul kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Bukhori, pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat adalah kepala daerah dibantu aparat. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Baca juga: Lurah Petamburan Setyanto Positif Covid-19

Bukhori mengatakan ia tak menemukan penindakan serupa terhadap kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan berbuntut kerumunan sebelum polemik Rizieq Shihab ini mencuat. Ia merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar mantan Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat pada Maret lalu dan acara resepsi pernikahan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober kemarin.

Bukhori menilai sikap Kementerian Agama inkonsisten dan terkesan politis. “Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?” ujarnya.

Menurut Bukhori, acara pernikahan tersebut menjadi polemik di tengah publik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi. Alhasil, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang menerima sanksi pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya.

“Mekipun demikian belum terdengar kabar dari Kemenag apakah kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tersebut,” ujar Bukhori.

Anggota Badan Legislasi DPR ini pun meminta Kemenag bersikap secara proporsional. Ia menilai tindakan pencopotan kepala KUA sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Shihab merupakan kondisi force majeure. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA. Bukhori mengatakan Kemenag harus menjelaskan kepada publik bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kepala KUA Tanah Abang itu dicopot.

“Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ucap Bukhori.

Bukhori pun meminta Kemenag tak latah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku dan faktor sosiologis di lapangan. Kata Bukhori, Kemenag perlu memelihara profesionalisme dan netralitas dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.

Kementerian Agama sebelumnya membebastugaskan Kepala KUA Tanah Abang Sukana, dari jabatannya, Senin, 23 November 2020. “Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis. Keputusan memutasi Sukana diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kamaruddin mengatakan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin protokol kesehatan dijalankan secara ketat, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Penerapan protokol kesehatan itu kemudian diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  28