Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi wakil ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 292 orang dari 577 anggota DPR hadir dalam rapat ini.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU tersebut oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) atau pembahasan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026).
Beleid ini terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal yang memuat sejumlah ketentuan, mulai dari perencanaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, subjek dan objek penerima manfaat, penyelesaian konflik agraria, hingga pembentukan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
Terdapat sejumlah poin penting dalam RUU Reforma Agraria, salah satunya soal penguasaan tanah. Pemerintah nantinya memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan terhadap tanah yang menjadi objek reforma agraria, terutama wilayah dengan tingkat ketimpangan penguasaan lahan dan konflik pertanahan tinggi.
Poin lainnya yaitu soal Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang akan menjadi fokus pemerintah dalam menjalankan program reforma agraria, termasuk penataan aset dan penataan akses masyarakat.
Kemudian, RUU ini juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Pengaturan ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani sengketa tanah, termasuk pemulihan hak masyarakat yang terdampak konflik.
RUU ini juga mengatur soal pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden. Disepakati juga pembentukan dewan pengawas sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
HT




