Channel9.id – Jakarta. DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025). Keputusan ini diambil setelah DPR menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, memaparkan rangkaian proses seleksi yang dimulai sejak pertengahan November 2025. Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Presiden Nomor R-65/Pres/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan untuk mengesahkan seluruh nama calon. Ia menanyakan persetujuan rapat terhadap hasil uji kelayakan tersebut.
“Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” ujar Dasco saat memimpin pengambilan keputusan.
DPR melalui delapan fraksi memberikan persetujuan bulat terhadap tujuh nama yang diajukan panitia seleksi. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pelantikan.
Dalam laporannya, Dede Indra Permana menekankan bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi menjadi acuan utama dalam penilaian calon. Ia menyebut bahwa ketiga aspek tersebut menentukan kualitas komisioner KY untuk lima tahun ke depan.
Politikus PDI-P itu berharap para kandidat terpilih mampu menjalankan peran KY sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia menilai bahwa keberhasilan lembaga tersebut bergantung pada komitmen komisionernya.
“Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial,” ujar Dede.
Tujuh calon anggota KY yang disahkan DPR adalah F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, serta Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum. Tiga nama lainnya yaitu Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.
Dengan pengesahan ini, DPR menuntaskan seluruh rangkaian seleksi calon anggota KY periode 2025–2030. Tahap selanjutnya berada di tangan Presiden untuk menerbitkan keputusan pengangkatan secara resmi.
HT





