Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas para terdakwa kasus itu.
Kepala Subdirektorat III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana membenarkan penetapan Bos KSP Indosurya itu sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi kali kedua bagi Henry Surya setelah sebelumnya divonis lepas pengadilan.
“Iya, HS (Henry Surya) sudah tersangka. Untuk sementara satu tersangka,” kata De Deo saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
De Deo sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka penyelidikan baru dimulai dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, mempergunakan surat palsu, dan TPPU.
“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, antara lain korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lainnya. Kami juga melakukan penelitian dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata De Deo saat dihubungi 9 Februari lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut hakim, perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
Putusan itu pun menjadi sorotan publik, sehingga pemerintah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat. Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta kepolisian untuk membuka penyelidikan baru kasus KSP Indosurya.
Merespon hal itu, Bareskrim Polri membuat laporan penyelidikan tipe A untuk mengusut kembali kasus tersebut. Saat ini Dittipideksus mengusut perkara tindak pidana penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Medium Term Note/MTN) tanpa izin.
Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Bareskrim Polri sebelumnya pernah mengusut KSP Indosurya dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.
Baca juga: Tak Mau Lepas Lagi, Bareskrim Bidik Bos Indosurya Dengan Dugaan Tindak Pidana Berlapis-Lapis
Baca juga: Lepas Dari Jerat Hukum, Bos Indosurya Bantah Tuduhan Cuci Uang
HT