Channel9.id-Surabaya. Dua orang pengedar narkoba, TGW (34) asal Sidoarjo dan DSA (26) asal Malang terpaksa ditembak mati aparat dari Polrestabes Surabaya. Tindakan tegas tersebut dilakukan polisi lantaran keduanya melawan saat hendak ditangkap di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Kompol Memo Adrian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penembakan terjadi karena kedua pelaku melawan saat diajak mengambil barang bukti.
Dari kelima pelaku yang diamankan di komplek Jalan Juanda, Sidoarjo, petugas mendapatkan informasi keberadaan dan peran TG dan DS ini. Namun saat ditangkap, kedua pelaku justru tidak kooperatif dan melawan petugas.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai DPO atas kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,2 kg. Dalam perkara 7,2 kg, polisi sudah mengamankan 4 orang tersangka. Sindikat ini merupakan jaringan Sokobanah, Sampang, Madura.