Hukum

Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Parigi, Pengamat: Bersetubuh Dengan Anak Adalah Tindak Pidana

Channel9.id – Jakarta. Kasus perkosaan terhadap anak merupakan tindak pidana, tidak ada dalih pada kasus seperti itu “Persetujuan dan Suka Sama Suka”

“Saya mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh 11 pelaku dewasa, diantaranya oknum Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob,” kata Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan melalui keterangan tertulis diterima Channel9.id di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Apalagi anak korban, lanjut Retno, diketahui tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai, sehingga korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kata dia, kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.

Berdasarkan informasi yang dhimpun Retno, anak korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo pada April 2022, dan korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi. Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian.

“Saya mengapresiasi Kompolnas yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Kepolisian RI, karena turut memberi atensi atas kasus gadis berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum perwira Brimob inisial HST bareng 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo),” jelas Retno.

Menurut Retno, Kompolnas juga mendorong agar Bareskrim Polri dan Polda Sulteng melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Adapun dugaan keterlibatan oknum Brimob menurut Komisioner Kompolnas sedang didalami penyidik Polres Parimo.

“Kompolnas bersuara karena ada dugaan keterlibatan oknum Brimob, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru belum menunjukkan ketegasan sikapnya, padahal korban masih usia anak dan berpotensi mengalami kerusakan alat reproduksi, mengingat tubuh anak korban memang belum siap melakukan hubungan seksual,” ujar pemerhati anak dan pendidikan tersebut

Dikatakan Retno, KPAI sesuai tupoksinya wajib memastikan proses hukum berjalan dan juga memastikan anak korban mendapatkan perlindungan khusus dan terpenuhi hak-haknya, seperti hak atas pemulihan kesehatan, pemulihan psikologi dan tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

“KPAI harus memastikan bahwa Pemerintah Daerah memenuhi hak hak anak korban yang sudah tidak tinggal bersama orangtua, padahal masih usia anak, agar mendapat PIP/KIP untuk melanjutkan Pendidikan dan program keluarga harapan (PKH) untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipastikan dapat dirawat atau diasuh oleh salah satu orangtuanya atau difasilitasi pengasuhan pengganti,” beber Retno.

“Tindak tegas dan proses hukum para terduga pelaku, karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana pelaku dapat dituntut hukuman 5-15 tahun,” tegas dia.

Dia melanjutkan, kalau pelakunya orang terdekat korban seperti guru, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga. Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu.

“Dalam hal ini, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak. Tentu hal ini bisa ditelusuri dari pernyataan dan hubungan antara ke 11 terduga pelaku yang 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Retno juga menghimbau kepada semua pihak untuk mendukung korban dengan percaya dahulu pada korban, karena anak korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Menurutnya, komentar-komentar di media social sebaiknya yang positif untuk menguatkan korban bukan menyalahkan anak korban.

“Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orangtua, tentu saja anak korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti resiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya. Kita harus bersama-sama mengutuk keras para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengawal proses hukum pada para pelaku sebagaimana ketentuan dalam UU PA,” imbuhnya.

“Saya mengajak semua pihak, menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi para orangtua, guru dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak dengan memberikan Pendidikan seks sedari dini terhadap anak-anak dan memperkuat Pendidikan Kesehatan reprodruksi terhadap para remaja. Jangan jadikan Pendidikan seks sebagai hal yang tabu. Justru semakin dini orangtua mengenalkan Pendidikan seks pada anak, maka anak-anak kita semakin terlindungi dari kejahatan seksual. Ajarkan juga anak-anak untuk berkata TIDAK pada hal-hal yang dia tak nyaman dan berani speak up ketika mengalami pelecehan, pencabulan, apalagi pemerkosaan,” pungkas Retno.

Baca juga: Perlunya Pendidikan Seks untuk Hindari Kekerasan Seksual Pada Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  98