Channel9.id-Banyuwangi. Dengan terus melandainya kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, PT KAI kembali mengoperasikan perjalanan KA Mutiara Timur relasi Ketapang-Yogyakarta.
Namun, pengoperasian kembali KA Mutiara Timur itu masih terbatas dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, M.Y Bramuda menyambut baik adanya operasional KA Mutiara Timur Banyuwangi-Yogyakarta di wilayah Daops 9. Ini menjadi jalur kedatangan wisatawan ke Banyuwangi.
“Tentu kami menyambut baik adanya perjalanan kereta api ke Banyuwangi. Ini semakin membuat recovery wisata akan semakin cepat,” pungkasnya.
Daop 9 Jember berharap Mutiara Timur bisa memfasilitasi wisatawan yang ingin ke Banyuwangi dan Yogyakarta maupun sebaliknya. Namun, KA Mutiara Timur belum akan beroperasi penuh. Untuk sementara waktu KA Mutiara Timur hanya beroperasi dua hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dan Minggu saja.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, menyatakan, pengoperasian KA Mutiara Timur ini untuk memberikan pilihan KA sesuai dengan jam operasional dan kelas KA yang diinginkan pengguna jasa khususnya wisatawan ke Banyuwangi dan Yogyakarta.
“Beroperasi pada hari Jumat dan Minggu dimulai tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” jelasnya.
Dengan beroperasinya KA Mutiara Timur ini semakin banyak pilihan jenis KA bagi pelanggan. Karena selain dioperasikan kembali KA Mutiara Timur, beberapa KA lain seperti KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang-Cilacap dioperasikan setiap hari sejak Kamis, 7 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Seperti biasanya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan KA jarak jauh. Di antaranya, menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksin COVID-19 ini akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding,” jelasnya.
Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar Komputer, maka akan dilakukan pengecekan secara manual. Yakni, dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas boarding.
Syarat berikutnya, calon pengguna jasa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 12 diperbolehkan melakukan perjalanan dengan KA.
“Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,” tegasnya.