Channel9.id-Jakarta. Edy Mulyadi, terlapor dalam perkara ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dijadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1).
Edy dipanggil untuk kedua kalinya setelah ia mangkir dalam pemanggilan pertama polisi pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Polri Akan Layangkan Panggilan Kedua Untuk Edy Mulyadi
Ramadhan menyebut, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.
“Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” katanya.